BANJARBARU, antioffline.net/ – Sengketa tanah yang dialami Johanis, warga lanjut usia asal Banjarbaru, terus menjadi sorotan publik. Kasus ini mendapat perhatian sejumlah tokoh, salah satunya Habib Muchdar Hasan Assegaf, Staf Khusus Habib Aboe Bakar Al-Habsyi, anggota Komisi III DPR RI.
Habib Muchdar menegaskan pihaknya akan mengawal kasus tersebut agar berjalan transparan dan sesuai hukum. “Kami prihatin melihat warga lansia berjuang mempertahankan haknya. Prinsipnya, semua pihak harus mengedepankan hukum dan keadilan. Jika ada dugaan penyimpangan, harus diusut tuntas,” ujarnya, Kamis (14/8/2025).
Menurutnya, mafia tanah merupakan masalah serius yang harus diberantas. Komisi III DPR RI mendorong pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN dan aparat penegak hukum memperketat pengawasan agar tidak ada lagi warga kecil yang dirugikan. “Negara tidak boleh kalah dari mafia tanah. Regulasi harus berjalan, masyarakat pun berhak mendapatkan haknya,” tegasnya.
Menanggapi sorotan publik, Kepala Kantor ATR/BPN Banjarbaru, Dr Ahmad Suhaimi, SSos, SH, MH, MM, memberikan penjelasan terkait penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1726 atas nama Thalib bin Dullah yang menjadi objek sengketa.
“Penerbitan sertifikat tersebut dilakukan sesuai prosedur yang berlaku pada masanya, melalui pemeriksaan lapangan dengan melibatkan unsur kelurahan, RT, dan masyarakat sekitar,” jelas Suhaimi, Jumat (15/8/2025). Ia menambahkan, hingga kini sertifikat tersebut juga telah diuji melalui jalur hukum. “Tidak ada putusan yang membatalkan sertifikat itu. Artinya, dari sisi administrasi pertanahan, prosedur telah sesuai ketentuan,” katanya.
Sebagai langkah antisipasi, BPN Banjarbaru kini memperkuat digitalisasi dokumen pertanahan agar lebih aman dan mengurangi risiko kehilangan dokumen. BPN juga mengimbau masyarakat menjaga bukti kepemilikan tanah serta memasang tanda batas lahan.
Di sisi lain, Johanis berharap majelis hakim yang menangani perkara ini dapat memberikan keputusan yang adil. “Ulun hanya handak hak tanah warisan dari orang tua ulun dikembalikan. Harapan ulun, majelis hakim memutus perkara ini dengan hati nurani,” ucapnya.
Kasus ini kini masih berproses di Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan. Semua pihak diminta menghormati jalannya persidangan hingga keluarnya putusan akhir.(dev/KPO-3)




