Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Berita

Sembilan Napi Rutan Rantau Hirup Udara Bebas di HUT Kemerdekaan ke-80 RI

2
×

Sembilan Napi Rutan Rantau Hirup Udara Bebas di HUT Kemerdekaan ke-80 RI

Sebarkan artikel ini

RANTAU, antioffline.net/ – Suasana berbeda terasa gembira pada peringatan detik-detik proklamasi kemerdekaan RI ke-80. Pasalnya, warga Binaan di Rutan Kelas IIB Rantau, menerima remisi umum (RU), Sabtu (17/8/2025).

Sebanyak 238 warga binaan menerima remisi umum (RU) dalam rangka HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Dari jumlah itu, sembilan orang langsung bebas dan pulang ke keluarga dan penyerahan RU langsung oleh Bupati Tapin H Yamani.

Kepala Rutan Kelas IIB Rantau, Renaldi Hutagalung, mengatakan seluruh usulan remisi tahun ini disetujui Kementerian Hukum dan HAM.

“Warga binaan kami berjumlah 294 orang. Yang diusulkan 238 orang, seluruhnya terealisasi,” ujarnya.

Rinciannya, 228 orang memperoleh RU I berupa pengurangan masa tahanan, sementara 11 orang mendapat RU II. Dari kelompok terakhir inilah, sembilan orang resmi menghirup udara bebas.

Data Rutan menyebut, 109 orang penerima remisi merupakan narapidana kasus pidana umum. Sisanya, 130 orang terjerat perkara khusus sesuai PP 99, terdiri dari 129 kasus narkotika dan satu perkara korupsi.

Renaldi menekankan, pemberian remisi tidak serta-merta, tetapi melalui penilaian ketat terhadap perilaku narapidana selama menjalani masa pidana.

“Ini bentuk penghargaan atas sikap baik sekaligus motivasi agar mereka terus memperbaiki diri,” katanya.

Khusus bagi warga binaan yang langsung bebas, ia berharap dapat segera beradaptasi dan tidak kembali melakukan pelanggaran hukum.

“Jadilah contoh baik di lingkungan masing-masing,” pesannya.

Ia menambahkan, Rutan Rantau berkomitmen melanjutkan pembinaan bagi seluruh penghuni. Tujuannya, agar ketika mereka kembali ke masyarakat nanti, mampu menjadi individu yang lebih baik dan bermanfaat.(abd/KPO-3)

Iklan